BATU KOTAM – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas Pengggunaan Dana Desa Tahun 2023 dimana salah satu poin yang tertuang adalah penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai, serta menindak lanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 055.13/1268 tanggal 15 Desember 2022 tentang sinkronisasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun Anggaran 2023, maka pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023 yang bertempat di Balai Desa Batu Kotam telah dilaksanakan Musyawarah Khusus untuk penetapan penerima BLT DD tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa Batu Kotam yang dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa, Perwakilan dari Kecamatan, Ketua RT/RW, Mantir Adat, Ketua TP-PKK dan beberapa tokoh masyarakat dan pemuka agama di Desa Batu Kotam.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Batu Kotam menyampaikan bahwa sesuai surat edaran dari Sekertaris Daerah Kabupaten Lamandau bahwa BLT-DD di Kabupaten ditetapkan minimal 10%, untuk ketahanan Pangan 20%, dan untuk penanggulangan stunting 7%, dilanjutkan bahwa untuk tahun 2023 kreatria penerima BLT_DD sedikit berubah dari kretaria penerima BLT-DD tahun-tahun sebelumnya, dimana ditahun ini yang menjadi prioritas penerima BLT-DD adalah masyarakat yang masuk dalam kemiskinan ekstrim yang dinila dari bebera hal, misalnya orang miskin, orang yang berpenyakit menahun, orang tua jompo yang tinggal sendiri atau rentan sakit, disabilitas, serta orang yang kehilangan mata pencharian serta yang paling penting bukan penerima PKH ataupun BPNT, beliau Kepala Desa Batu Kotam juga berharap nantinya apapun dan siapaun yang menjadi penerima sesuai keputusan Musdes ini mohon untuk dimaklumi.
Dalam Musywarah Khusus ini telah disepakati penerima bantuan BLT-DD untuk Desa Batu Kotam sebanyak 53 KPM dimana Sebagian besar penerima adalah orang tua yang rentan sakit.
Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita acara dan akan ditetapkan dalam peraturan Kepala Desa Batu Kkotam Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan KPM BLT-DD Tahun ANggaran 2023.