SIAPA PENERIMA BLT-DD?

  • Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:03:43 WIB
  • Administrator


SIAPA PENERIMA BLT-DD?

 

DESA BATU KOTAM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Kepala Desa Batu Kotam, Yusri mengungkapkan warga yang tidak boleh menerima BLT-DD adalah warga yang sudah mendapat bantuan dari APBD atau APBN, misalnya Penerima PKH, BPNT dan Lainya.

“BLT-DD itu sasaranya orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaaankarena Covid-19” ungkapnya.

Ia mejelaskan pendataan awal dilakukan oleh Tim Relawan Covid-19, hasilnya akan dibawa kedalam forum Musyawarah Desa (Musdes). dalam musdes itu melibatkan setidanya Kepala Desa, Babin Kamtibnas, BPD, dan Pendamping Lokal Desa, karena hasil pendataan awal Tim Relawan Covid-19 akan diverifikasi ulang untuk memastikan BLT-DD tepat sasaran,” Jelasnya.

selanjutnya dipaparkan bahwa ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 telah di atur oleh Pemerintah Pusat, dengan ketentuan DD dibawah Rp. 800 Juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – 1,2 miliar 30 persen, dan DD diatas 1,2 miliar alokasinya sebesar 35 persen.

setiap penerima BLT-DD nominalnya sama, yakni Rp. 600 ribu per bulan, jangan sampai nantinya ada permaslahan hukum di kemudian hari,’’ katanya.

  • Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:03:43 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya