Peran masyarakat dalam proses penyusunan anggaran adalah Wahjudin (2011):
- Memberikan masukan kepada BPD dan Pemerintah Desa.
- Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran alternatif (tandingan) terhadap Rancangan anggaran desa yang diajukan oleh Kepala Desa dan atau BPD.
- Terlibat aktif dalam Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan anggaran desa.
- Memberikan dukungan terhadap Rancangan anggaran desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, memihak kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran masyarakat dalam proses pelaksanaan anggaran desa, diantaranya:
- Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran desa.
- Menyampaikan fakta atau bukti penyimpanan pengelolaan anggaran desa kepada pihak-pihak terkait.
- Bersedia menjadi saksi atas penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
- Memberikan penilaian pelaksanaan anggaran desa.
- Menyampaikan usulan perubahan anggaran desa.
- Mendorong pihak-pihak terkait untuk melaksanakan anggaran desa secara disiplin.
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Desa dalam pengelolaan anggaran desa.
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan BPD dalam pengawasan (kontrol) pelaksanaa anggaran desa.
Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V. Wiratna Sujarweni, Halaman: 37-38.